Banjarmasin - 10 Desember
2016 menjadi tanggal ditetapkanya peraturan baru disekitaran siring
Banjarmasin. Peraturan ini mengatur mengenai pelarangan para pedagang kaki lima
untuk berjualan diwilayah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan daerah
sekitaran tempat wisata unggulan di banjarmasin.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBSmlWXDeAdjLJPd4t-Khyq-F7rwLqd6b4hVCdA4kXwkAMhPmKwAUchnCIkpNHSmGCfgVzmQzrS6igqfVcua99Cw1isp7MGeWEv0Db2Y-aQYMFWNiFxRjFpuQThLdJr4zPvQuZdY0n4F68/s400/jualan.jpg)
Meskipun, sudah mulai
diberlakukan sejak 10 Desember yang lalu, masih ada saja pedangang kaki lima
yang nekat berjualan dikawasan siring. Faktor ekonomi menjadi alasan para
pedangang tersebut untuk nekat melanggar peraturan. ”Aku berjualan disini untuk
bisa membiayai kuliah anak dan perlengkapan rumah tangga,” ungkap Mrs. X lagi.
Sehubungan dengan
diberlakukannya aturan ini masyarakat pun menaggapi positif dan mendukung langkah
pemerintah dalam membuat peraturan yang melarang pedagang kaki lima untuk
berjualan dikawasan siring. Namun, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan kesadaran
para pedagang untuk mematuhi aturan demi kenyamanan para wisatawan dan kesediaan
pemerintah untuk memberikan tempat relokasi yang layak bagi pedagang kaki lima.
“Saya sebagai masyarakat setuju tentang peraturan yang di buat oleh walikota dan
saya berharap pemerintah memberikan wadah untuk pedagang kaki lima ” Ungkap Asminarto,
salah satu Pengunjung siring. (Dina, Ridho, Fijaini)
Catatan:Mrs. X bukan nama asli, itu hanyalah nama samaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar