Banjarmasin - 10 Desember
2016 menjadi tanggal ditetapkanya peraturan baru disekitaran siring
Banjarmasin. Peraturan ini mengatur mengenai pelarangan para pedagang kaki lima
untuk berjualan diwilayah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan daerah
sekitaran tempat wisata unggulan di banjarmasin.
Namun, para pedagang
kaki lima belum bisa sepenuhnya menerima aturan ini, dikarenakan tidak adanya kejelasan
dari pemerintah kepada pedagang. Kejelasan yang dimaksud adalah himbauan langsung
atas diberlakukannya aturan tersebut. Saat ditemui oleh Tim INTR-O para
pedangang mengaku menerima saja pertauran tersebut, asalkan diberi kejelasan
oleh pemerintah. “Aku terima aja sama peraturan ini, tapi aku masih minta kejelasan
dari pemerintah,” ungkap salah satu pedagang, yang bernama sebut saja Mrs. X
Jumat (23/12).
Meskipun, sudah mulai
diberlakukan sejak 10 Desember yang lalu, masih ada saja pedangang kaki lima
yang nekat berjualan dikawasan siring. Faktor ekonomi menjadi alasan para
pedangang tersebut untuk nekat melanggar peraturan. ”Aku berjualan disini untuk
bisa membiayai kuliah anak dan perlengkapan rumah tangga,” ungkap Mrs. X lagi.
Sehubungan dengan
diberlakukannya aturan ini masyarakat pun menaggapi positif dan mendukung langkah
pemerintah dalam membuat peraturan yang melarang pedagang kaki lima untuk
berjualan dikawasan siring. Namun, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan kesadaran
para pedagang untuk mematuhi aturan demi kenyamanan para wisatawan dan kesediaan
pemerintah untuk memberikan tempat relokasi yang layak bagi pedagang kaki lima.
“Saya sebagai masyarakat setuju tentang peraturan yang di buat oleh walikota dan
saya berharap pemerintah memberikan wadah untuk pedagang kaki lima ” Ungkap Asminarto,
salah satu Pengunjung siring. (Dina, Ridho, Fijaini)
Catatan:Mrs. X bukan nama asli, itu hanyalah nama samaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar