Khilaf

Khilaf

Jumat, 23 Desember 2016

Aturan Baru untuk Kaki Lima


Banjarmasin - 10 Desember 2016 menjadi tanggal ditetapkanya peraturan baru disekitaran siring Banjarmasin. Peraturan ini mengatur mengenai pelarangan para pedagang kaki lima untuk berjualan diwilayah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan daerah sekitaran tempat wisata unggulan di banjarmasin.
           Namun, para pedagang kaki lima belum bisa sepenuhnya menerima aturan ini, dikarenakan tidak adanya kejelasan dari pemerintah kepada pedagang. Kejelasan yang dimaksud adalah himbauan langsung atas diberlakukannya aturan tersebut. Saat ditemui oleh Tim INTR-O para pedangang mengaku menerima saja pertauran tersebut, asalkan diberi kejelasan oleh pemerintah. “Aku terima aja sama peraturan ini, tapi aku masih minta kejelasan dari pemerintah,” ungkap salah satu pedagang, yang bernama sebut saja Mrs. X Jumat (23/12).
Meskipun, sudah mulai diberlakukan sejak 10 Desember yang lalu, masih ada saja pedangang kaki lima yang nekat berjualan dikawasan siring. Faktor ekonomi menjadi alasan para pedangang tersebut untuk nekat melanggar peraturan. ”Aku berjualan disini untuk bisa membiayai kuliah anak dan perlengkapan rumah tangga,” ungkap Mrs. X lagi.
Sehubungan dengan diberlakukannya aturan ini masyarakat pun menaggapi positif dan mendukung langkah pemerintah dalam membuat peraturan yang melarang pedagang kaki lima untuk berjualan dikawasan siring. Namun, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan demi kenyamanan para wisatawan dan kesediaan pemerintah untuk memberikan tempat relokasi yang layak bagi pedagang kaki lima. “Saya sebagai masyarakat setuju tentang peraturan yang di buat oleh walikota dan saya berharap pemerintah memberikan wadah untuk pedagang kaki lima ” Ungkap Asminarto, salah satu Pengunjung siring. (Dina, Ridho, Fijaini)
Catatan:
Mrs. X bukan nama asli, itu hanyalah nama samaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar